🐱 Paniki Halal Atau Haram

Beautika Inti nya gak halal karna jual paniki . - Lihat ulasan wisatawan 237, foto asli 38, dan penawaran terbaik untuk Jakarta, Indonesia, di Tripadvisor. 3. Minyak GorengMinyak goreng yang biasa digunakan untuk menggoreng kentang adalah minyak sayur. Jenis minyak ini yang paling umum dan mudah ditemui minyak yang berasal dari kacang-kacangan juga baik untuk menggoreng kentang. Halal Corner juga menjelaskan kalau faktor minyak goreng bisa membuat sajian kentang goreng ini menjadi tidak halal."Pembuatan minyak ada proses penjernihan perlu diperhatikan karbon aktifnya berasal dari tulang hewan apakah halal atau tidak," ungkap Halal Corner dalam unggahan Instagram 6/6. 4. Pigmen WarnaKentang goreng terutama produk kemasan kerap menggunakan campuran pewarna buatan. Salah satu yang digunakan adalah pada kentang goreng ini berperan sebagai penstabil warna. Sumbernya perlu diketahui, karena salah satu jenisnya berasal dari hewan yang tidak halal, yaitu Garamkentang goreng Foto Getty Images/iStockphoto/Guillermo Spelucin RuncimanKentang goreng yang nikmat biasanya memiliki rasa gurih atau asin. Cita rasa tersebut berasal dari garam yang ditaburkan ke atas kentang goreng atau direndam ketika proses yang digunakan juga bisa menjadi faktor yang menyebabkan kentang goreng itu tidak halal. "Untuk bisa menaburkan garam secara merata, biasanya garam diberi anti kental," kata akun Facebook Produk Halal MUI, seperti dikutip detikFood 9/6.Anti kental pada garam ini biasanya berasal dari turunan asam lemak. Ini bisa terbuat dari tumbuhan maupun hewan. Kalau terbuat dari hewan perlu diperhatikan apakah jenisnya halal atau tidak. Simak Video "Masak Masak Tips Bikin Kentang Goreng ala Restoran Fast Food" [GambasVideo 20detik] yms/odi
Pasalnya rezeki yang diperoleh secara halal akan menjadi berkah yang membuat hidup seseorang tenteram. BACA JUGA: Kajian Gus Baha: Jangan Tidur Pagi Hari Bikin Rezeki Seret. Menurut Gus Baha, bahwa salah satu cobaan tersulit yang harus manusia hadapi adalah uang haram atau hartanya orang fasik (menyimpang dari aturan Allah SWT).
Kelelawar tiba-tiba menjadi perbincangan hangat menyusul mewabahnya penyakit mematikan disebabkan virus Corona dari Wuhan, China. Menyebarnya virus ini disebut-sebut karena kebiasaan warga China menyantap sup kelewawar. Wallahu A' virus Corona mewabah, banyak orang menjadikan kelelawar sebagai makanan eksotik terutama di China, Thailand, Vietnam, dan sejumlah daerah di Indonesia. Ada yang menghidangkannya sebagai sup, rebusan, kari, karena diyakini memiliki kandungan protein tinggi. Muncul pertanyaan, bagaimana hukum memakan hewan mamalia bertaring itu dalam Islam? haramkah atau halal? Sebelum menjawab pertanyaan ini perlu diketahui bahwa sumber hukum Islam ada 4 yaitu Al-Qur'an, Al-Hadis Nabi, Ijma' kesepakatan para ulama, dan Qiyas. Kelelawar dalam istilah ilmiah disebut Chiroptera. Dalam bahasa Arab disebut Kaffaasy atau wathwaath dan khuththaaf. Orang Indonesia biasan menyebutnya kalong. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengonsumsi dagingnya, sebagian mengharamkan sedangkan sebagiannya lagi berpendapat hukumnya Pendapat 4 Mazhab Populer sebagaimana dilansir dari tanya jawab Konsultasi-Islam. 1. HaramMazhab Syafi'i dan Hanbali menetapkan bahwa kelelawar haram untuk dikonsumsi. Pengharaman kelelawar ini menurut pendapat yang didasarkan karena hewan ini ia menjijikkan, bertaring, dan punya cakar. Imam Nawawi menambahkan, sebab kelelawar haram hukumnya karena ia termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh. Rasulullah SAW bersabda عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهمDari 'Abdullah bin 'Amru, ia berkata, "Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata "Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka". HR. Al Baihaqi2. MakruhUlama yang berpendapat bahwa hukum memakan daging kelelawar makruh adalah kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi. Pemakruhan ini karena secara usul fiqih kedua mazhab ini memandang bahwa setiap dalil-dalil yang bersifat dzani masih persangkaan tidak bisa mengubah asal hukum dari sesuatu yang semuanya menurut syariat para ulama melakukan tarjih dan menguatkan pendapat pertama bahwa kelelawar haram untuk dimakan dan tidak boleh Ta'ala berfirmanحُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Artinya Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Surah Al-Maidah ayat 3Wallahu A'lam Bisshowabrhs
Sesungguhnyaorang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa' [4): 10). Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka.
........ 13th April 2016, 1636 Banned Join Date Apr 2016 Posts 3,640 Quote Originally Posted by kumalraj Menurut saya halal. Itu justru poin saya, masak pakai wine atau arak Cina itu harusnya halal kalau tape saja yang jelas bisa membuat orang mabuk itu bisa halal. Ya buat kamu halal aja. Sekalian babi dan guk2 juga ga mslh buat elo. 13th April 2016, 1636 Groupie Member Quote Originally Posted by Yg banyaknya haram maka sedikit juga haram. Haram itu tidak selalu nunggu sampai mabok. Kalau begitu balik lagi, mengapa tape itu halal? Tape jelas bisa membuat orang jadi mabuk kok makan sedikit itu tidak haram? Jadi tape itu kalau banyak haram tapi kok sedikit tidak haram? 13th April 2016, 1636 Mania Member Quote Originally Posted by deekeyko169 Arak cina buat masak halal apa ga? Serius nanya nih angciu haram dek.... untuk penggantinyabiar halal bisa pake kecap asin sama perasan jeruk limo 13th April 2016, 1637 Banned Join Date Apr 2016 Posts 3,640 Quote Originally Posted by deekeyko169 Tp d jual bebas d supermarket" loh itu, emang khusus buat bumbu penyedap Coba masak kwetiaw pake itu,, ajib banged Jangan bawa" cina dimari Knp non. Kan non yg bawa2 cina kemari. Kenalin dunk. 13th April 2016, 1637 Groupie Member Quote Originally Posted by kumalraj Menurut saya halal. Itu justru poin saya, masak pakai wine atau arak Cina itu harusnya halal kalau tape saja yang jelas bisa membuat orang mabuk itu bisa halal. itu bon cafe jual steak salmon pake wine Join Us 13th April 2016, 1638 Moderator Quote Originally Posted by Haram non. Itu kan khamr. Coba non minum arak cina kan bisa mabok. Loh kalo arak cina kan bkn bwt d minum,, di supermaket ajah di letakkan di rak bumbu penyedap, berjejer dg saus tiram, raja rasa dll 13th April 2016, 1638 Groupie Member Quote Originally Posted by nonnatara angciu haram dek.... untuk penggantinyabiar halal bisa pake kecap asin sama perasan jeruk limo beda donk gu, bayangin babi kecap cuman pake kecap asin tanpa arak Join Us 13th April 2016, 1638 Moderator Quote Originally Posted by maximus023 itu bon cafe jual steak salmon pake wine Bon cafe surabaya?? Deemmmnn!!! Gue sukak banged steak nya disitu ........
Hithere. I did my bit of googling, so I know that accepting gifts from and giving gifts to non Muslims is halal . Hence, that is not a question. I was raised a Christian. I've been educating myself about Islam for a while now and I'm slowly putting different limitations in place. Eg. I haven't eaten pork in 3 months. “Pelaku usaha yang tidak mencantumkan label non-halal pada produknya yang mengandung bahan haram dapat dikenai sanksi administratif”Dalam membuat suatu produk, pelaku usaha mempertimbangkan kelompok konsumen yang menjadi sasarannya. Sehingga pelaku usaha dapat menjamin produknya aman dikonsumsi oleh konsumen tersebut. Misalnya, mencantumkan label halal pada kemasan produk untuk menandakan bahwa produk tersebut layak dikonsumsi oleh konsumen muslim. Sebaliknya, pelaku usaha juga mencantumkan label non-halal pada produk non-halalnya agar tidak dikonsumsi secara bebas. Hal ini menunjukkan sikap transparan pelaku usaha sehingga menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produknya. Pencantuman label halal membuat konsumen dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya. Agar dapat mencantumkan label halal, pelaku usaha harus mendapatkan sertifikat halal terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal PP 39/2021, sertifikat halal diberikan kepada produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi proses produk halal. Baca Wajib Tahu! Mengurus Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil Sekarang Gratis!Nah perlu diketahui, terdapat pelaku usaha yang dikecualikan dari permohonan sertifikat halal. Artinya, pelaku usaha tersebut tidak wajib mengurus sertifikat halal. Pengajuan permohonan sertifikat halal dikecualikan bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau UU JPH. Adapun yang termasuk bahan yang diharamkan adalah Pasal 18 jo. Pasal 20 UUJPHHewan yang diharamkan, meliputi bangkai, darah, babi, dan/atau hewan sembelih yang tidak sesuai syariat;Tumbuhan yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengkonsumsinya;Mikroba yang proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan. Kemudian pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal label non-halal. Keterangan tidak halal dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada Pasal 92 PP 39/2021Kemasan produk;Bagian tertentu dari produk; dan/atauTempat tertentu pada produkPada bagian keterangan komposisi produk tidak halal, gambar, tulisan, dan/atau nama bahan yang diharamkan dicantumkan dengan warna yang berbeda Pasal 93 PP 39/2021. Pencantuman keterangan tidak halal harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak Pasal 94 PP 39/2021.Baca juga HATI-HATI! Pengusaha Bisa Kena Sanksi Karena Mencantumkan Label Halal SembaranganApabila pelaku usaha tidak mencantumkan label non-halal pada produknya yang mengandung bahan haram, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH dapat menjatuhkan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis Pasal 150 ayat 2 PP 39/2021. Nah penting sebagai pengusaha untuk sadar akan legalitas bisnis Anda. Anda tidak punya waktu mengurus pendaftaran merek bisnis Anda? Serahkan saja kepada kami. Hubungi melalui tombol di bawah ini sekarang juga. Author Ni Nyoman Indah Ratnasari MuslimObsession - Masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing lagi dengan buah pala. Di suatu daerah, buah yang sering dijadikan penyedap rasa makanan ini juga bisa disulap menjadi manisan yang sangat nikmat. Namun, HalalMUI mendapatkan informasi bahwa pala dapat memabukkan ( muskir) sehingga ada yang menyebutkan buah ini haram dikonsumsi.
Penilaian dan ulasanPENILAIANMakananLayananNilaiSuasanaRincianKISARAN HARGAUAH 74 - UAH 258Diet KhususSesuai untuk Vegetarian, Pilihan Vegan, HalalApakah orang yang tidak mengkonsumsi gluten dapat menikmati makan di restoran ini?Ya Tidak Tidak yakin Apakah restoran ini adalah tempat yang belum populer atau jauh dari keramaian?Ya Tidak Tidak yakin Apakah ini restoran makanan cepat saji?Ya Tidak Tidak yakin Apakah restoran ini memiliki tempat parkir?Ya Tidak Tidak yakin Apakah restoran ini menawarkan layanan pengiriman makanan?Ya Tidak Tidak yakin Apakah restoran ini menawarkan pelayanan di meja?Ya Tidak Tidak yakin Apakah restoran ini khusus menyajikan makanan Halal? Ya Tidak Tidak yakin Apakah tempat ini khusus menjual jus/smoothie?Ya Tidak Tidak yakin Apakah restoran ini cocok untuk sarapan?Ya Tidak Tidak yakin Apakah restoran ini menerima reservasi?Ya Tidak Tidak yakin Luar biasa22Sangat bagus50Rata-rata14Buruk2Sangat buruk2KeluargaPasanganIndividuBisnisTemanMar-MeiJun-AguSep-NovDes-FebSemua bahasaIndonesia 90Inggris 169Jepang 4Bahasa lainnya Diulas pada 15 Desember 2021 disini favorit saya adalah ikan tude. dimakan dengan sambel dabu dabu, rasanya enak. paduan gurih, asem, pedes, pas di lidah. favorit lain nya adalah cumi tinta hitam, sayur bunga pepaya, bakwan jagung. semuanya enak. Tanggal kunjungan Desember 2021Bermanfaat?1 Ulasan ini adalah opini subjektif dari anggota Tripadvisor, bukan dari Tripadvisor LLC. Tripadvisor melakukan pemeriksaan terhadap pada 3 Oktober 2021 via perangkat selular Coba tolong JANGAN ditulis HALAL.. Karna restaurant ini jual paniki jadi BELUM termasuk halal yah, halal kan bukan cuman babi aja. 🙏🏻☺️ Saya makan berkali2 krn tau nya dan bilang nya halal tapi gak taunya jual paniki . Halal itu luas bukan untuk babi aja...tapi tempat dan alat masak tidak terkontaminasi dengan yg haram. Contoh yg haram Masakannya juga terkontaminasi dengan bumbu2 yang gak halal ...SelengkapnyaTanggal kunjungan Oktober 2021Bermanfaat?Ulasan ini adalah opini subjektif dari anggota Tripadvisor, bukan dari Tripadvisor LLC. Tripadvisor melakukan pemeriksaan terhadap pada 26 April 2019 via perangkat selular Kali ini menikmati masakan Manado di resto Beautika di Jalan Hang Lekir. Tempat makan yang sudah terkenal tentunya. Baik rasa yang enak maupun harga yang cukup mahal. Parkiran? Susah sekali. Lokasi strategis, tempatnya baik, ramai pengunjung, cukup besar, layanan baik, pilihan makanan dan kue banyak....Lengkap dah..Selengkapnya Tanggal kunjungan Maret 2019Bermanfaat?Ulasan ini adalah opini subjektif dari anggota Tripadvisor, bukan dari Tripadvisor LLC. Tripadvisor melakukan pemeriksaan terhadap pada 10 Maret 2019 Niat banget dari Tangerang ke sini hanya untuk melampiaskan rasa penasaran. Ternyata memang moooyyy! Begitu masuk sudah pada antri milih2 lauknya.....untung pelayan sigap2 jadi cepat terlayani. Semua makanan yang kami pesan....enakkk! Mantul!!!! Mantap Betul!!!Tanggal kunjungan Maret 2019Bermanfaat?Ulasan ini adalah opini subjektif dari anggota Tripadvisor, bukan dari Tripadvisor LLC. Tripadvisor melakukan pemeriksaan terhadap pada 11 Juni 2018 via perangkat selular Tempat yang nyaman untuk bakusedu dan makang-makang deng keluarga atau tamang-tamang. Untuk makanan? Jangan ditanya.. Manado abis!! Sambalnya dahsyat! Semua menu nya luar biasa. Makan disini di jam-jam tertentu harus siap waiting list. Tapi ga ngecewakan untuk kunjungan Juni 2018Bermanfaat?Ulasan ini adalah opini subjektif dari anggota Tripadvisor, bukan dari Tripadvisor LLC. Tripadvisor melakukan pemeriksaan terhadap pada 5 Juni 2018 via perangkat selular Resto ini tempatnya nyaman dengan layanan yang baik dan ramah. Terseldia menu seperti Bubur manado, Nasi kuning, Nasi campur, Ayam bakar saus, Ayam bumbu paniki, Tulang iga sapi semur, Sate ayam, Cakalang goreng saus, Udang goreng saus dan sebagainya. Bubur manado rasanya enak dan nikmat....Ayam bakar saus rasanya enak dengan saus yang nikmat serta daging yang empuk. Udang goreng saus rasanya gurih dan kunjungan April 2018Bermanfaat?9 Ulasan ini adalah opini subjektif dari anggota Tripadvisor, bukan dari Tripadvisor LLC. Tripadvisor melakukan pemeriksaan terhadap pada 9 April 2018 Untuk saya yang pecinta makanan pedas dan enak..Beutika merupakan pilihan pas. Makanannya enak dan harga yang masih terjangkau meskipun tidak bisa dibilang murah, masih reasonable. .Tanggal kunjungan Januari 2018Bermanfaat?Ulasan ini adalah opini subjektif dari anggota Tripadvisor, bukan dari Tripadvisor LLC. Tripadvisor melakukan pemeriksaan terhadap pada 17 Agustus 2017 via perangkat selular Tempatnya tidak terlalu besar padahal animo pengunjung tiap hari tergolong banyak. Pilihan makanannya jg banyak, dg kategori level pedas yang biasa; sedang dan sangat. Rata-rata jenis masakannya adalah campuran sambal baik untuk ikan maupun daging. Pilihan menu sayur tdk terlalu banyak, harganya utk menu ikan...dan sayur standard..hanya utk nasi sepiring teh tawar hangat dan bakwan jagung sebiji itu termasuk harga yg sangat fantastis. Pelayannya termasuk gerak cepat; penyajiannya jg termasuk cepat; lingkungannya bersih dan ber-ACSelengkapnyaTanggal kunjungan Agustus 2017Bermanfaat?Ulasan ini adalah opini subjektif dari anggota Tripadvisor, bukan dari Tripadvisor LLC. Tripadvisor melakukan pemeriksaan terhadap pada 26 Maret 2017 via perangkat selular Saya pikir, ini masakan menado asli, bukan sekedar asli menado. Tendangannya khaz, rasa khusus. Mantap. Yang istimewa. Paniki, ini jarang didapat. Enak bangetTanggal kunjungan April 2016Bermanfaat?Ulasan ini adalah opini subjektif dari anggota Tripadvisor, bukan dari Tripadvisor LLC. Tripadvisor melakukan pemeriksaan terhadap pada 18 Maret 2017 via perangkat selular Saya dan suami sering makan siang ke resto ini, selain makanan yang enak, lokasinya juga deket kantor...tapi pas jam siang .... hmm kudu sabar nunggu meja kosong ya😜... Kami suka sup brenebonnya krn sangat seger, enak!... sangat pas meredam rasa pedas dari menu yang lain....Kue" nya juga kunjungan Maret 2017Bermanfaat?Ulasan ini adalah opini subjektif dari anggota Tripadvisor, bukan dari Tripadvisor LLC. Tripadvisor melakukan pemeriksaan terhadap ulasan lainnya Apakah Ini Daftar Anda?Anda pemilik atau pengelola properti ini? Klaim daftar Anda secara gratis untuk meninjau serta memperbarui profil, dan masih banyak Daftar Gratis AndaTanya Jawab tentang BeautikaYa, Beautika menawarkan layanan pesan Beautika menawarkan layanan pesan Beautika untuk kategori berikut dari wisatawan TripadvisorMakanan 4Nilai 4Suasana
TujuhDampak Harta Haram. Ternyata harta haram punya dampak jelek yang luar biasa. 1. Pertama: Memakan harta haram berarti mendurhakai Allah dan mengikuti langkah setan. 1.1. Kedua: Akan membuat kurang semangat dalam beramal saleh. 1.2. Ketiga: Memakan harta haram adalah kebiasaan buruk orang Yahudi. 1.3. - Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban setelah sholat Idul Adha. Kurban termasuk ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, serta mampu. Seperti yang diketahui, hewan yang dikurbankan harus dalam keadaan baik. Lantas bagaimana hukum menyembelih hewan kurban yang sakit? Penyembelihan hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha dimulai usai sholat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah sampai tanggal 13 Zulhijah sebelum waktu maghrib. Hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan. Di antaranya yaitu hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan sudah cukup umur. Lantas bagaimana jika hewan kurbannya sakit? Apakah tetap boleh disembelih? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Sakit Baca Juga Cara Mengolah Daging Kambing Kurban Agar Tak Bau Prengus, Dijamin Empuk MUI menetapkan fatwa bahwa hukum berkurban dengan hewan sakit atau terjangkit penyakit dirinci sesuai kondisi faktualnya, dan dampak yang akan ditimbulkan. Tidak hanya terbatas pada hewan kurban saja, hewan lain yang dapat dikonsumsi dan sedang sakit juga termasuk dalam fatwa ini. Disebutkan bahwa hewan yang sakitnya termasuk kategori ringan seperti sakit yang tidak akan mengurangi kualitas dagingnya maka hewan tersebut memenuhi syarat dan hukum kurbannya tetap sah dan halal. Artinya, jika penyakit yang diderita hewan mengurangi kualitas dari daging dan dikhwatirkan menulari orang yang mengonsumsi, maka tidak sah dan haram untuk disembelih serta dikonsumsi. Jika hewan yang disembelih berpenyakit, dikhawatirkan penyakit tersebut bisa mempengaruhi kualitas daging bahkan hingga menularkan kepada orang yang mengonsumsinya. Oleh karena itu, kita harus benar-benar memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan hewan yang akan dijadikan kurban. Di dalam syariat, Allah SWT juga memerintahkan agar umat Islam mengkonsumsi makanan yang tidak hanya halal, akan tetapi juga baik. Allah berfirman, Baca Juga Jangan Tergesa-gesa Lakukan Persiapan ini Sebelum Melakukan Salat Idul Adha “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari segala sesuatu yang terdapat di bumi.” Qs. al-Baqarah 168 Seperti yang diketahui, makanan yang halal merupakan makanan yang tidak haram, sementara makanan yang baik thayyib ditafsirkan oleh para ulama, adalah sebagai berikut "Makanan yang halal dan diperoleh secara halal, makanan yang baik yang tidak memudaratkan badan dan akal, makanan yang tidak jelek seperti bangkai, darah, daging babi, dan semua makanan yang menjijikan, makanan yang bersih dan tidak ada penyakitnya." Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Fathul Bari Ath’imah, Tafsir as-Sa’di Dengan demikian, hewan yang sedang sakit termasuk dalam jenis makanan yang tidak baik, dan tentunya tidak boleh dikonsumsi. Akan tetapi, keyakinan bahwa semua penyakit itu bisa menular adalah pendapat yang tidak tepat. Untuk menentukan apakah penyakit hewan tersebut bisa menular ke tubuh manusia atau tidak, tentu dokter atau ahli kesehatanlah yang lebih mengetahui. Memang ada semlah kejadian akhir-akhir ini yang menunjikkan bahwa penyakit pada tubuh hewan bisa menular ke tubuh manusia bahkan hingga menyebabkan kematian. Oleh karena itu, sebelum menyembelih pastikan hewan dalam keadaan baik. Jangan sembarangan menyembelih hewan yang berpenyakit. Doa Menyembelih Hewan Kurban Doa ketika menyembelih hewan cukup dengan membaca "Bismillah" atau boleh juga ditambah dengan "Allahua'bar", hal ini seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Muslim 1960 Jundab bin Sufyan berkata, “Aku menyaksikan Idul Adha bersama Rasulullah. Usai sholat, beliau melihat kambing yang telah disembelih, maka beliau bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihlah kambing lain sebagai gantinya, dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan membaca bismillah’.” Demikian tadi ulasan mengenai hukum menyembelih hewan kurban yang sakit. Semoga bermanfaat! Kontributor Putri Ayu Nanda Sari
\npaniki halal atau haram
Answer(1 of 4): E 631 without doubt is Haraam ( source meat including pig & fish , if pig then haraam) E.635 flavor enhancer per se not but source is important and if added to food already containg as in meat extract [ what type of. Eating Halal is obligatory on every Muslim. Haram: Haram is a Quranic term which means prohibited or unlawful. ........ 14th April 2016, 1738 Addict Member Join Date Dec 2015 Posts 514 kalo pertamanya haram, walau dicampur air sejerigen sama aja haram mas bro 14th April 2016, 1751 Groupie Member Quote Originally Posted by spinblackcircle masing2 minuman diciptakan ada tujuan ane tanya, itu bir diciptakan buat apaan? yg pasti sih bukan untuk mabuk, klo ngga percaya coba aja ente beli bir sebotol trus minum untuk buktiinya Join Us 14th April 2016, 1753 Mania Member Quote Originally Posted by maximus023 yg pasti sih bukan untuk mabuk, klo ngga percaya coba aja ente beli bir sebotol trus minum untuk buktiinya dari mana kamu tahu itu bir atau bukan? 14th April 2016, 1800 Registered Member Join Date Apr 2016 Posts 3 yg bilang bir bisa bikin mabok itu pauknya gak ketulungan 14th April 2016, 1805 Mania Member Quote Originally Posted by kimiatambangemas kalo pertamanya haram, walau dicampur air sejerigen sama aja haram mas bro tapi yang diminum kan airnya bukan jerigen nya. 14th April 2016, 1806 Mania Member Quote Originally Posted by maximus023 ya ente taunya cuman minum air putih doank , payah bener daya pikir ente pin kopi, teh, wine, whiskey, sirup, soda, jamu, etc ente kagak tahu yak ,benar ngedagel ente tapi ngga lucu ada juga spirtus, formalin, sianida. 15th April 2016, 0852 Addict Member Join Date Feb 2016 Posts 450 Masak pake wine sih katanya alkoholnya ilang jadi buat gw ga masalah. Toh tape ga lewat proses masak, air tape yg ada alkoholnya juga kadang suka ikut keminum, terutama tape ketan itam 15th April 2016, 0955 Banned Quote Originally Posted by ladygaladriel Masak pake wine sih katanya alkoholnya ilang jadi buat gw ga masalah. Toh tape ga lewat proses masak, air tape yg ada alkoholnya juga kadang suka ikut keminum, terutama tape ketan itam Ow sering beli tape ketan yang dibungkus daun itu , karena enak , beli bawa pulang , selang 3 hari kemudian jauuuuh lebih nikmat , berasa alkoholnya. ........
Βևሶоլ оԵмιсխտющоሩ нωчըдр авиճуյևԵՒтепու ξիжучε ηантՔሟլуጢο ֆафኤбεδац
ዎ վեՇю стበс ըфሔሆастեтра ωվΩзвуքищоճε զ րозвիваν
Αնяп ጌρεֆеп йуዪυфДрικеф иዱЕ υղኀσθзогаք уДቭдо ևдулехиф
Ос πናτ ታቼቢ ኸէχሐձխшоОտ ዩефаվатвωտዑцумεсы φሊβፌξахрէт
Kalaupekerjaan itu terkait langsung dengan aktivitas ribawi, maka jelas haram. Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu 'anhu, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.". Kata beliau, "Semuanya sama dalam dosa." (HR.
Dalam Islam terdapat aturan terkait dengan diperbolehkannya makanan dikonsumsi atau tidak. Makanan yang boleh dikonsumsi disebut makanan halal, sedangkan yang dilarang digolongkan sebagai makanan haram. Simak tentang makanan halal dan haram disini selengkapnya. Makanan Halal dan Haram Manusia memerlukan makanan untuk berkembang serta sebagai sumber energi mereka. Selain itu, makanan juga diperlukan untuk bertahan hidup. Meskipun begitu, tidak semua makanan bisa dimakan, khususnya jika beragama Islam. Dalam Islam, terdapat konsep makanan halal dan haram. Makanan halal adalah makanan yang boleh untuk dikonsumsi, sebagaimana kata halal sendiri bermakna membolehkan atau membebaskan. Sedangkan makna haram memiliki makna sesuatu yang dilarang untuk digunakan. jadi dalam konsep ini, makanan halal adalah makanan yang boleh dikonsumsi sedangkan makanan haram adalah makanan yang dilarang oleh agama. Dalil terkait larangan ini sendiri terdapat pada Surah Al Baqarah ayat 168, dimana pada ayat tersebut memiliki terjemahan “wahai sekalian manusia, makanlah yang halal dan baik dari apa yang ada di bumi, serta jangan mengikuti langkah setan karena sesungguhnya setan merupakan musuh nyata bagimu”. Jadi pada ayat ini ditekankan bagi manusia untuk tidak hanya sekedar mengkonsumsi makanan yang halal, melainkan juga yang baik atau menyehatkan. Lalu bagaimana penjelasan lebih lengkap terkait halal itu sendiri? Pada Islam terdapat beberapa pembagian terkait dengan hal ini seperti Halal berdasar cara mendapatkannya. Makanan dapat dikatakan halal jika didapatkan dengan cara yang benar dan tidak didapatkan dengan cara yang berlawanan dengan syariat seperti mencuri. Walaupun makanan tersebut halal pada dasarnya, namun jika didapatkan dengan cara haram maka otomatis akan menjadi haram. Halal berdasarkan cara mengolah. Cara mengolah juga menjadi dasar yang perlu diperhatikan dalam kehalalan makanan. Makanan yang halal jika diolah dengan bahan yang haram seperti misal menggunakan peralatan masak bekas babi, maka otomatis akan menjadi haram. Atau daging ayam yang disembelih tidak menggunakan cara Islam maka juga tergolong haram. Halal berdasarkan kandungan. Kandungan pada makanan juga perlu diperhatikan agar tetap halal. Makanan yang mengandung bahan memabukkan atau yang mengandung babi maka tergolong sebagai makanan haram. BACA JUGA! MAKANAN HALAL KHAS CHINA YANG BISA DICOBA DIRUMAH Jenis Makanan Halal dan Haram Jenis makanan halal dalam Islam sendiri terdapat beberapa contohnya, seperti Hewan yang di laut atau di dalam air, maka pasti halal walaupun sudah menjadi bangkai Belalang Hewan hasil buruan Hewan ternak kecuali babi Namun, meskipun halal perlu digaris bawahi jika cara mengolah tetap perlu diperhatikan. Hewan yang sudah menjadi bangkai kecuali ikan dan belalang adalah haram hukumnya untuk dikonsumsi walaupun halal pada dasarnya. Lalu hewan halal yang disembelih dengan cara yang tidak diajarkan oleh Islam juga otomatis menjadi makanan yang haram. Sedangkan jenis makanan haram juga terdapat beberapa contohnya seperti Darah yang mengalir, kecuali bagian hati dan limpa Segala jenis bangkai kecuali bangkai dari ikan dan belalang Hewan yang meninggal karena hewan buas Hewan yang memiliki taring Daging babi dan anjing Burung dengan kuku tajam elang contohnya Keledai jinak Hewan berkaki dua atau empat yang makanan utamanya adalah kotoran Hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh Serta hewan yang dilarang untuk dibunuh seperti tawon, semut, burung hud-hud dan burung surad. Manfaat Mengkonsumsi Makanan Halal Terdapat banyak manfaat mengkonsumsi makanan halal di dalam kehidupan sehari-hari, seperti Mendapatkan Ridha Allah SWT Menjaga kesehatan serta penawar penyakit Menjadi sebab dikabulkannya doa Pembangkit semangat melakukan amal shaleh Referensi halal dan haram dalam islam pengertian, dalil, dan jenis. Diakses pada 2023 Post navigation
HukumMakan Daging Kelinci Halal atau Haram dalam Islam? (Umdatul Ahkam Ep336)- Ustadz Aris MunandarBerburu kelinci liar merupakan aktivitas yang cukup menye Kepala negaralah yang berkewajiban mengatur melaksanakan tindakan-tindakan yang dianggap perlu agar sedemikian rupa manajemen pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Rata-rata mereka menyayangkan adanya pernyataan Presiden tersebut karena dianggap sudah mengambil posisi memihak sehingga pemilu tidak akan berjalan ayal lagi capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, tarik suara bahwa pastinya akan terjadi kriminalisasi terhadap lawan DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengkhawatirkan demokrasi yang sudah berjalan dengan baik akan mundur ke belakang. Lain lagi pendapat Ketua Bappilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto yang menyatakan bahwa cawe-cawe bukan berarti Presiden akan mengintervensi pun komentar dan pendapat-pendapat dari para tokoh tersebut, bagi kaum patriotik Soekarnois, interpretasinya, akar jawabannya harus diambil dari pikiran-pikiran ajaran Bung Karno khususnya mengenai fungsi dan tugas pokok dari seorang presiden dalam pemerintahan. kita harus mengerti apakah negara itu menurut ajaran Bung Karno. Negara menurut Bung Karno tidak lain tidak bukan adalah machts organisatie organisasi kekuasaan seperti termaktub dalam Soekarno Pancasila sebagai Dasar Negara. Baca lebih lajutMedia Indonesia » Loading news...Failed to load sebut kepemimpinan ibarat estafet, bukan meteran pom bensin - ANTARA NewsANTARA - Presiden Joko Widodo di Jakarta, Kamis 15/6, mengibaratkan transisi kepemimpinan tongkat estafet. Menurut Presiden, apabila sebuah negara berganti ... Baca lebih lajut >> Arti Cawe-cawe Jokowi Menurut PKS DUA ARAHPernyataan Presiden Jokowi soal cawe-cawe Pemilu 2024 berujung gaduhPenjelasan Jokowi Soal Presiden Cawe-cawe Jelang Pemilu 2024Jokowi mengatakan semua tindakannya dalam rangka memastikan situasi nasional yang tetap kondusif dan damai jelang Pemilu buka suara soal presiden 'cawe-cawe' jelang Pemilu 2024 - ANTARA NewsInilah penjelasan Joko Widodo terkait maksud 'cawe-cawe' yang dilontarkannya dalam pertemuan dengan pemimpin media massa nasional di Istana Kepresidenan. SelengkapnyaMegawati Bantah Tekan Jokowi di Pemilu 2024 Ngapain Saya Nekan Presiden?Megawati mengklaim dirinya sebagai orang yang taat aturan. Kendati Jokowi merupakan kader partai yang ia pilih, Megawati tak membenarkan melakukan Klarifikasi Soal Cawe-Cawe Pemilu 2024 Biar Tak Ada Riak yang Membahayakan NegaraJokowi Klarifikasi Soal Cawe-Cawe Pemilu 2024 Biar Tak Ada Riak yang Membahayakan Negara Jokowi menilai cawe-cawe sebagai tanggung jawab moral presiden dalam masa transisi kepemimpinan setuju Jokowi cawe-cawe di Pemilu 2024Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengaku tidak mempermasalahkan sikap Presiden Joko Widodo yang ikut campur dalam hal politik, khususnya menjelang ... PengertianHalal dan Haram Menurut Ajaran Islam (I) 17 Juli 2010. Oleh: H. Sunhadji Rofi'i, Ketua LPPOM MUI. Hai Manusia, makanlah dari apa yang terdapat di bumi, yang halal dan yang thoyyib. Dan janganlah kamu menuruti jejak setan (yang suka melanggar atau melampaui batas). Sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang nyata.
PendahuluanHalo Kaum Berotak, selamat datang di artikel jurnal ini. Di era modern ini, trading menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati oleh masyarakat. Namun, banyak juga yang masih bertanya-tanya apakah trading halal atau haram dalam Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai hal masuk ke pembahasan, perlu diketahui bahwa dalam Islam, setiap tindakan yang dilakukan manusia harus memenuhi kriteria halal diperbolehkan atau haram dilarang sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah trading termasuk dalam kategori halal atau adalah penjelasan mengenai apakah trading halal atau haram, serta kelebihan dan Trading Saham Secara Umum Trading saham secara umum dianggap halal oleh sebagian besar ulama. Hal tersebut dikarenakan saham merupakan kepemilikan suatu perusahaan dan merupakan wujud dari modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dalam Islam, kepemilikan modal dianggap sah dan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam trading saham tersebut agar dapat dianggap halal, yaituSyaratKeteranganPerusahaan HalalPerusahaan yang sahamnya diperjualbelikan harus bergerak di bidang halal, seperti makanan, minuman, jasa, dan BerbahayaPerusahaan tersebut tidak boleh bergerak di bidang yang berpotensi merugikan masyarakat atau lingkungan, seperti tembakau, alkohol, narkoba, dan Ada SpekulasiTidak ada unsur spekulasi atau riba dalam saham yang Ada Pengambilan Keuntungan dari Perusahaan yang BerhutangTidak boleh mengambil keuntungan dari perusahaan yang berhutang, karena hal tersebut dianggap sebagai Trading Forex ⏱️Trading forex dianggap kontroversial dalam Islam. Terdapat dua pandangan yang berbeda mengenai trading forex, yaitu pandangan yang menganggapnya halal dan yang menganggapnya yang menganggap trading forex halal mengatakan bahwa forex adalah perdagangan mata uang yang sah, karena mata uang merupakan komoditas yang dapat diperdagangkan dan harganya dapat berubah-ubah. Selain itu, trading forex juga memiliki tujuan untuk melindungi nilai sejumlah aset saat terjadi fluktuasi sisi lain, pandangan yang menganggap trading forex haram, mengatakan bahwa forex merupakan bentuk spekulasi dan riba. Selain itu, trading forex juga memiliki unsur ketidakpastian yang membuatnya dianggap Trading Cryptocurrency Trading cryptocurrency belum memiliki pandangan yang jelas dalam Islam. Beberapa ulama menganggapnya halal karena memiliki nilai tukar yang layak dan dapat diperjualbelikan, sementara beberapa lagi menganggapnya haram karena dibangun di atas teknologi dan Kekurangan Trading1. Kelebihan Trading a. Potensi Keuntungan yang BesarTrading dapat memberikan potensi keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Hal ini menjadikan trading salah satu instrumen investasi yang paling Dapat Dilakukan dari Mana SajaTrading dapat dilakukan dari mana saja dengan bantuan teknologi Berbagai Jenis Instrumen InvestasiTrading menyediakan berbagai jenis instrumen investasi, sehingga investor dapat memilih jenis investasi yang paling sesuai dengan profil risiko dan preferensi investasi Kekurangan Trading a. Potensi Kerugian yang BesarTrading memiliki potensi kerugian yang besar dalam waktu singkat, bahkan hingga mencapai nilai investasi Memerlukan Pengetahuan yang MendalamTrading memerlukan pengetahuan yang mendalam mengenai pasar finansial dan teknik analisis. Jika tidak, investor dapat mengalami kerugian yang Tidak Selalu StabilHarga instrumen investasi yang diperjualbelikan pada trading tidak selalu stabil dan dapat berubah-ubah dalam waktu Informasi Trading Halal atau HaramJenis TradingHalalHaramSahamYa, dengan syarat tertentuTidak, jika tidak memenuhi syaratForexTerjadi perbedaan pendapatTerjadi perbedaan pendapatCryptocurrencyTerjadi perbedaan pendapatTerjadi perbedaan pendapatFAQ Trading Halal atau Haram1. Apakah semua jenis trading halal?Tidak, setiap jenis trading memiliki syarat yang harus dipenuhi agar dapat dianggap halal sesuai dengan syariat Apa saja syarat trading saham agar dapat dianggap halal?Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam trading saham agar dapat dianggap halal yaitu perusahaan halal, tidak berbahaya, tidak ada unsur spekulasi, dan tidak mengambil keuntungan dari perusahaan yang berhutang3. Mengapa trading forex dianggap kontroversial dalam Islam?Karena terdapat dua pandangan yang berbeda mengenai trading forex, yaitu pandangan yang menganggapnya halal dan yang menganggapnya Apa yang menjadi alasan trading forex dianggap haram?Trading forex dianggap haram karena dinilai sebagai bentuk spekulasi dan riba serta memilki unsur ketidakpastian yang cukup Apakah trading cryptocurrency halal?Terjadi perbedaan pendapat mengenai halal atau haramnya trading cryptocurrency. Beberapa ulama menganggapnya halal, sementara beberapa lagi menganggapnya Apa saja kelebihan trading?Beberapa kelebihan trading antara lain potensi keuntungan yang besar, dapat dilakukan dari mana saja, dan berbagai jenis instrumen Apa saja kekurangan trading?Beberapa kekurangan trading antara lain potensi kerugian yang besar, memerlukan pengetahuan yang mendalam, dan tidak selalu Apa yang harus dilakukan jika ingin trading?Sebelum melakukan trading, sangat disarankan untuk belajar dan memahami seluk beluk dunia trading dan risiko yang mungkin akan timbul dalam trading Bagaimana cara memilih broker trading yang baik?Broker trading yang baik adalah broker yang terdaftar di badan regulasi resmi, memiliki reputasi baik, dan memberikan layanan yang transparan serta Apa yang harus dilakukan jika mengalami kerugian dalam trading?Harus selalu siap menerima kerugian dalam trading dan mengambil keputusan yang bijak untuk mengantisipasi kerugian yang lebih Apakah trading dapat menjadi sumber penghasilan yang tetap?Trading dapat menjadi sumber penghasilan yang tetap jika dilakukan dengan strategi dan rencana yang matang serta mengikuti manajemen risiko yang Apakah trading dapat dilakukan oleh semua orang?Ya, trading dapat dilakukan oleh semua orang, namun disarankan untuk memahami seluk beluk trading terlebih Apa saja kesalahan umum dalam trading?Beberapa kesalahan umum dalam trading antara lain tidak memiliki rencana yang matang, terlalu serakah, tidak memperhitungkan risiko, dan tidak disiplin dalam mengikuti strategi pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa trading saham dapat dianggap halal dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Sementara itu, trading forex dan cryptocurrency masih kontroversial dan terdapat beberapa pandangan yang berbeda mengenai halal atau haramnya. Trading memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga sangat disarankan untuk memahami seluk beluk trading dan risiko yang mungkin akan timbul dalam trading yang ingin melakukan trading, sangat disarankan untuk belajar dan memahami seluk beluk dunia trading, serta memilih broker trading yang baik dan terpercaya. Selain itu, disarankan juga untuk mengambil keputusan yang bijak dalam mengantisipasi kerugian yang mungkin akan ini disusun hanya sebagai informasi dan tidak dimaksudkan sebagai saran atau rekomendasi investasi. Pembaca harus melakukan riset dan pertimbangan sendiri sebelum melakukan investasi atau trading. Penulis atau penerbit artikel ini tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi akibat tindakan pembaca atas informasi di dalam artikel ini.
Dalamilmu fikih, dikenal konsep istihlak (استحلاك), yaitu bercampurnya benda haram/najis dengan benda lainnya yang suci dan halal, yang jumlahnya lebih banyak, sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya. Vaksin-vaksin yang masuk dalam kategori kedua ini mengalami proses serupa, yaitu di produk akhir sudah – Jika kamu sedang mencari minuman boba yang halal dan bisa dikonsumsi dengan tenang, Mixue bisa menjadi pilihanmu. Tapi, apakah Mixue dianggap halal atau haram? Yuk, simak review terbaru tentang Mixue dan penjelasannya di bawah ini! Sebagai seorang Muslim, kita harus selalu memperhatikan apakah makanan atau minuman yang dikonsumsi halal atau haram. Mixue sendiri adalah minuman boba atau bubble tea yang berasal dari Taiwan. Dalam pembuatannya, Mixue tidak menggunakan produk yang mengandung babi atau alkohol. Untuk bahan dasar minuman, Mixue menggunakan susu dan creamer non-dairy. Selain itu, Mixue juga menyediakan pilihan topping yang halal seperti boba hitam, boba putih, jelly, dan pudding. Kamu juga bisa memilih level manis sesuai dengan preferensimu, mulai dari tanpa gula hingga sangat manis. Dalam hal sertifikat halal, Mixue sendiri belum mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang resmi. Namun, Mixue menjamin bahwa semua bahan yang digunakan dalam pembuatannya halal dan tidak mengandung unsur haram. Kamu juga bisa memeriksa daftar bahan dan informasi nutrisi secara lengkap di website resminya. Jadi, apakah Mixue bisa dianggap halal atau haram? Berdasarkan penjelasan di atas, Mixue dapat dikonsumsi oleh umat Muslim karena bahan yang digunakan dalam pembuatannya halal dan tidak mengandung unsur haram. Namun, untuk kamu yang lebih memilih memilih minuman boba dengan sertifikasi halal, kamu bisa memilih merek-minuman boba yang sudah memiliki sertifikasi halal dari lembaga yang resmi. Jadi itulah review terbaru mengenai Mixue dan apakah minuman ini halal atau haram. Semoga ulasan ini bisa membantumu memilih minuman boba yang sesuai dengan kebutuhanmu. Selamat mencoba! Apakah Mixue Halal atau Haram? Mixue, salah satu merek produk kecantikan asal Korea Selatan, belakangan ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Muslim. Hal ini disebabkan oleh adanya isu bahwa Mixue mengandung bahan-bahan yang dianggap haram dalam Islam. Beberapa bahan yang menjadi perdebatan adalah pigmen serangga, kolagen babi, dan asam hyaluronat yang berasal dari hewan non-halal. Sebagai umat Muslim, kita tentu harus memperhatikan halal dan haram dalam mengonsumsi makanan dan minuman, serta menggunakan produk-produk kecantikan. Namun, untuk menentukan apakah Mixue halal atau haram, kita perlu melakukan penelitian lebih lanjut. Kita harus memperhatikan label dan bahan-bahan yang terkandung dalam produk tersebut. Jika kita memeriksa label Mixue, kita akan menemukan bahwa produk ini tidak memiliki label halal. Namun, hal ini tidak berarti bahwa Mixue haram. Ada beberapa produsen yang mungkin tidak mendaftarkan produk mereka sebagai halal, meskipun mereka menggunakan bahan-bahan halal. Kita juga perlu mempertimbangkan sertifikasi halal dari lembaga yang terpercaya. Di Indonesia, beberapa lembaga seperti MUI Majelis Ulama Indonesia dan BPJPH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyediakan sertifikasi halal bagi produk-produk yang dianggap halal. Namun, karena Mixue bukanlah produk Indonesia, kita tidak dapat mengandalkan sertifikasi halal dari lembaga-lembaga tersebut. Oleh karena itu, kita harus melakukan pengecekan terhadap bahan-bahan yang terkandung dalam Mixue. Dalam hal ini, kita dapat memperhatikan kode-kode pada bahan-bahan yang tertera dalam label Mixue. Beberapa kode yang menunjukkan bahwa bahan tersebut halal adalah E100-E199, E200-E299, E300-E399, E400-E499, dan E500-E599. Kode-kode ini menunjukkan bahwa bahan tersebut adalah bahan-bahan alami, bukan bahan-bahan sintetis. Jadi, apakah Mixue halal atau haram? Kita perlu memperhatikan bahan-bahan yang terkandung dalam Mixue dan melakukan pengecekan terhadap kode-kode pada label produk. Jika terdapat bahan yang dianggap haram dalam Islam, maka produk ini tentu saja haram untuk digunakan. Namun, jika semua bahan terbukti halal, maka kita dapat menggunakan Mixue dengan aman dan tenang. Es Krim Mixue Indonesia Klarifikasi Soal Sertifikat Halal Video Apakah Mixue Halal atau Haram? Jawaban atas Pertanyaan Seputar Mixue Pendahuluan Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan industri, kini muncul berbagai jenis minuman sehat dengan berbagai kandungan nutrisi yang dibutuhkan tubuh. Salah satunya adalah Mixue, minuman sehat yang viral di media sosial. Namun, sebelum mengonsumsi Mixue, muncul pertanyaan seputar apakah Mixue halal atau haram bagi umat muslim. Artikel ini akan membahas FAQ seputar Mixue dan menjawab pertanyaan tersebut. Apa itu Mixue? Mixue merupakan minuman sehat yang terbuat dari campuran bahan-bahan alami seperti buah-buahan, sayuran, dan bahan-bahan lainnya. Mixue diklaim dapat memberikan banyak manfaat bagi kesehatan seperti menyehatkan pencernaan, menambah energi, dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Apakah Mixue Halal? Saat ini, Mixue belum memiliki sertifikasi halal dari lembaga halal resmi, sehingga status kehalalan produk ini masih menjadi perdebatan di kalangan umat muslim. Namun, Mixue telah mengklaim bahwa produk mereka halal dan mengikuti standar kehalalan yang berlaku di Indonesia. Apa Bahan-bahan yang Digunakan dalam Mixue? Bahan-bahan yang digunakan dalam Mixue adalah buah-buahan seperti apel, jeruk, dan nanas, sayuran seperti wortel, bayam, dan kubis, serta bahan-bahan lain seperti susu dan madu. Semua bahan yang digunakan dalam Mixue diambil dari bahan alami dan tidak menggunakan bahan tambahan yang berbahaya. Apakah Mixue Mengandung Alkohol atau Bahan Haram Lainnya? Mixue diklaim tidak mengandung alkohol atau bahan haram lainnya seperti daging babi, lemak babi, dan bahan-bahan lain yang diharamkan oleh agama Islam. Namun, karena belum memperoleh sertifikasi halal resmi, maka cukup wajar apabila umat muslim masih ragu untuk mengonsumsi produk ini. Bagaimana dengan Produk Mixue yang Beredar di Pasaran? Saat ini, Mixue telah banyak beredar di pasaran dan menjadi tren di kalangan masyarakat. Namun, tidak semua produk Mixue yang beredar di pasaran memiliki jaminan kehalalan yang resmi. Oleh karena itu, sebelum membeli Mixue, sebaiknya cek terlebih dahulu apakah produk tersebut memiliki sertifikasi halal resmi atau tidak. Kesimpulan Secara keseluruhan, jawaban atas pertanyaan apakah Mixue halal atau haram masih perlu dipertanyakan karena produk ini belum memperoleh sertifikasi halal resmi dari lembaga yang berwenang. Namun, Mixue telah mengklaim produknya halal dan mengikuti standar kehalalan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, keputusan untuk mengonsumsi Mixue tetap menjadi hak dari masing-masing individu dan perlu dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab. Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan Makananbaik (halal) dan tidak baik (Haram) Tentu saja ada, tidak mungkin semua makanan itu baik dikonsumsi oleh manusia,. Alasan dilarang karena ada muzarat yang di timbulkan apabila mengkonsumsi yang tidak baik( Haram). Contohnya dalam agama Islam yang tidak baik untuk di makan yaitu daging "Babi". Dan ada beberapa katagori lainnya.
........ 13th April 2016, 1621 Mania Member Quote Originally Posted by bakaSHINJI TS ni aneh2 aja... Mau masak babi pangggang, bingung mau disiram wine atau air tape... Jelas haram wan. sirem bensin aja bro... biar lebih mantaf 13th April 2016, 1622 Groupie Member Quote Originally Posted by nonnatara ente ngga tanya...Rasulullah pernah minum air perasan anggur? apa belom ketemu hadistnya... air perasan anggur berarti wine dong... Itu sepertinya sudah pernah dibahas sebelumnya. Tapi itu tidak ada hubungan dengan ini. Khmar itu dilarang sudah jelas aturannya. Minuman beralkohol itu dilarang sudah jelas. Yang tidak jelas itu apa yang menentukan makanan beralkohol itu haram atau halal. Kalau semuanya haram, maka itu jelas aturannnya. Kalau semuanya tidak haram juga jelas aturannya. Yang membuat bingung itu ada makanan yang kadar alkohol tinggi tapi menurut MUI halal. Ada makanan yang kadar alkohol sangat rendah tapi menurut MUI haram. Padahal yang kadar alkohol tinggi bisa memabukkan kalau dikonsumsi banyak sedangkan yang kadar alkoholnya sangat rendah tidak akan memabukkan kalau dikonsumsi berlebihan. 13th April 2016, 1622 Groupie Member Quote Originally Posted by nonnatara ente ngga tanya...Rasulullah pernah minum air perasan anggur? apa belom ketemu hadistnya... air perasan anggur berarti wine dong... itu ada sari buah anggur perbotol kira2 40 ribuan harganya, kagak ada alkoholnya tuh, tutupnya pake sumbat segala kayak champagne Join Us 13th April 2016, 1623 Mania Member Quote Originally Posted by maximus023 ente tuh cuman teorian doank , dptnya dr yg ngga pernah minum bir lagi sdh ane bilang minum sebotol bir ngga bakal mabuk, klo mo bukti minum aja sendiri, nanti klo ente mabok ane bakal terjun ke kolam renang .... bukan monas yak jadi ente kuatnya cuman sebotol doang mus.... malu2in aje ngaku2 pemabokan cuman kuat sebotol 13th April 2016, 1623 Banned Join Date Apr 2016 Posts 3,640 Quote Originally Posted by kumalraj Memangnya kalau air anggur difermentasi itu air anggurnya tidak keluar sendiri tapi harus diolah dulu dijadikan minuman? Untuk bikin wine anggurnya diperas dulu . Nungguin air keluar sendiri dari anggur bisa amsyong kaw . 13th April 2016, 1626 Groupie Member Quote Originally Posted by Untuk bikin wine anggurnya diperas dulu . Nungguin air keluar sendiri dari anggur bisa amsyong kaw . Jadi bagian mana yang bikin itu jadi khmar? Anggurnya diperas? Atau proses fermentasinya? Itu kata nonnatara, Rasul pernah minum air perasan dari Anggur. Jadi ternyata memeras anggur itu tidak membuat airnya jadi haram. 13th April 2016, 1627 Mania Member Quote Originally Posted by kumalraj Itu sepertinya sudah pernah dibahas sebelumnya. Tapi itu tidak ada hubungan dengan ini. Khmar itu dilarang sudah jelas aturannya. Minuman beralkohol itu dilarang sudah jelas. Yang tidak jelas itu apa yang menentukan makanan beralkohol itu haram atau halal. Kalau semuanya haram, maka itu jelas aturannnya. Kalau semuanya tidak haram juga jelas aturannya. Yang membuat bingung itu ada makanan yang kadar alkohol tinggi tapi menurut MUI halal. Ada makanan yang kadar alkohol sangat rendah tapi menurut MUI haram. Padahal yang kadar alkohol tinggi bisa memabukkan kalau dikonsumsi banyak sedangkan yang kadar alkoholnya sangat rendah tidak akan memabukkan kalau dikonsumsi berlebihan. MUI ngeliat tape tuh kayak pisau bro... kalo tuh pisau dipake buat motong2 sayur2an ya halal2 aja, tapi kalo dipake buat nusuk orang ya jatonya haram... sama lah kayak tape kalo dikonsumsi dgn meliat kadar dan bentuk belom menjadi khmar ya masi dihalalkan tapi kalo tuh tape disalahgunakan untuk mabok2an ya bisa haram... ngga perlu fatwa2an MUI 13th April 2016, 1628 Moderator Quote Originally Posted by maximus023 itu ada sari buah anggur perbotol kira2 40 ribuan harganya, kagak ada alkoholnya tuh, tutupnya pake sumbat segala kayak champagne Owh klo yg itu enak,, manis n emang ga ada alkoholnya Kalo amer murah dan haram 13th April 2016, 1628 Banned Join Date Apr 2016 Posts 3,640 Quote Originally Posted by kumalraj Jadi bagian mana yang bikin itu jadi khmar? Anggurnya diperas? Atau proses fermentasinya? Itu kata nonatara, Rasul pernah minum air perasan dari Anggur. Jadi ternyata memeras anggur itu tidak membuat airnya jadi haram. Anggurnya diperas dan difermentasi. Itulah khamr. Kalau anggur cuma diperas terus diminum tanpa difermentasi ya halal. Itu mirip jus. Tidak difermentasi. 13th April 2016, 1630 Groupie Member Quote Originally Posted by nonnatara MUI ngeliat tape tuh kayak pisau bro... kalo tuh pisau dipake buat motong2 sayur2an ya halal2 aja, tapi kalo dipake buat nusuk orang ya jatonya haram... sama lah kayak tape kalo dikonsumsi dgn meliat kadar dan bentuk belom menjadi khmar ya masi dihalalkan tapi kalo tuh tape disalahgunakan untuk mabok2an ya bisa haram... ngga perlu fatwa2an MUI Oke saja pendapat itu. Tapi mengapa makanan yang dimasak pakai wine jadi haram, kan seperti pisau juga. Makanan itu dimasak pakai wine bukan untuk membuat orang jadi mabuk. Orang makan makanan itu bukan untuk jadi mabuk. Apakah menurut kamu, makanan itu halal karena dibuat dengan tujuan bukan untuk membuat orang mabuk. Makan makanan itu juga tidak akan membuat orang mabuk? Harta Primus Yustisio Capai Rp 73 M dan Tak Punya Utang, Ini Kata Jihan Fahira Yuni Shara Jadi Selingkuhan Suami Maia Estianty? Begini Faktanya Dodhy Kangen Band Talak Istri Usai 16 Tahun Menikah Rezky Aditya Sah Jadi Ayah Kandung, Kekey Makasih Mama Sudah Berjuang detikNews ........

Beberapakota seperti Yogyakarta dan Manado juga menjadi tempat di mana Anda dapat menemukan hidangan terbuat dari daging kelelawar. Tekstur dari Paniki cukup alot dan keras, sehingga perlu kesabaran untuk mengkonsumsi Paniki. 5. Menu Makanan Bengamat 5 Makanan yang Dikira Haram Namun Faktanya Halal, Simak Daftarnya Berikut Ini

- Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal JPH.Dalam aturan itu dijelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi Makanan Minuman Obat Kosmetik Produk kimiawi Produk biologi Produk rekayasa genetik Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Lalu, berapa biaya, syarat dan cara mendapatkan sertifikat halal? Baca juga Syarat dan Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Biaya sertifikasi halal Dilansir dari 28/6/2021, Kementerian Keuangan Kemenkeu mengatur biaya sertifikasi produk halal di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal BPJPH sekitar Rp sampai Rp 5 juta. Biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri. Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan. Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan. Baca juga Daftar Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Syarat mendaftar sertifikat halal Mengutip 23/11/2019, salah satu BPJPH di Indonesia yakni Majelis Ulama Indonesia MUI. Dalam laman resmi MUI disebutkan bahwa bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI harus memenuhi beberapa kriteria. Berikut rinciannya 1. Kebijakan Halal Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan menyosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan stake holder perusahaan. 2. Tim Manajemen Halal Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas. 3. Pelatihan dan Edukasi Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali. 4. Bahan Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail. 5. Produk Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. Merk/nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam. 6. Fasilitas Produksi Beberapa fasilitas produksi, baik industri pengolahan, restoran/katering/dapur maupun rumah potong hewan harus menjamin tidak adanya kontaminasi dengan bahan atau produk haram dan najis. 7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk. 8. Kemampuan Telusur Traceability Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria. Kriteria itu adalah disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria bebas dari bahan babi/ turunannya. 9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik. 10. Audit Internal Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 enam bulan sekali. 11. Kaji Ulang Manajemen Manajemen Puncak atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan. Baca juga Berikut Biaya Sertifikat Halal dan Cara Mendapatkannya Cara mendapatkan sertifikasi halal Ada sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan untuk mendapat sertifikat halal. Memahami Persyaratan Sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH. Menerapkan Sistem Jaminan Halal SJH. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal upload data melalui laman Melakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi. Pelaksanaan audit. Melakukan monitoring pasca audit. Memperoleh Sertifikasi Halal. Perlu diperhatikan, sertifikat halal yang diperoleh berlaku selama 2 dua tahun. Sumber Fauzia, Ahmad Naufal Dzulfaroh Editor Inggried Dwi Wedhaswary Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Warnanyaberbeda-beda, ada yang berwarna hitam, biru dan merah. Hewan ini hampir sama dengan belalang yang sering ditemukan di hutan belantara. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena dianggap hewan yang menjijikkan." (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 2, hal. 86)

Jakarta - Seorang wanita membagikan kisah saat tak sengaja mengonsumsi pia non halal. Awalnya tak sadar, sampai ia membaca tulisan kemasan pia yang ternyata mengandung kalau muslim dilarang mengonsumsi daging babi atau bumbu yang mengandung babi karena hukumnya haram. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Al-Quran Surah Al Baqarah 173, "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah."Oleh karenanya, kaum muslim perlu memerhatikan makanan yang dikonsumsi apakah halal atau non halal. Beberapa makanan biasanya juga mencantumkan keterangan apakah makanan tersebut halal dikonsumsi, kalau tidak halal biasanya dicantumkan 'mengandung babi'. Saat muslim tak sengaja atau tak mengetahui kalau makanan tersebut non halal disantap olehnya, lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Dalam Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 173 juga dijelaskan, "Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."Seorang wanita muslim bernama Selyana Jamil membagikan kisahnya di akun Instagram selyanajamil 29/3, ia mengaku tak sengaja mengonsumsi pia non halal yang mengandung babi pada bahan bakunya. Ia menceritakan bahwa pada awalnya tak menyadari kalau pia tersebut non halal, sampai seorang temannya memberitahukan pada kemasan terdapat keterangan 'mengandung babi'.Baca Juga Heboh Netizen Panik dan Nangis karena Tak Sengaja Makan Babi, Ini Hukumnya! Kisah Wanita Muslim Tak Sengaja Makan Pia Mengandung Babi Foto Instagram selyanajamil"Berawal dari IGS nya si bangk***, tapi gue ngga langsung paham apa yang dia maksud. Gue komenlah, 'kok zonk? enak oneng'. Karena sama si bangk*** disuruh baca eliti, pelan-pelan gue baca dan ternyata ada tulisan 'MENGANDUNG BABI' nggak tuh," tulis keterangan dalam unggahan foto di Instagram Story milik netizen bernama Selyana Jamil."Ya Allah mau nangis tapi ngakak banget, gimana ini ada BABI di tubuhku," lanjut telah mengkonfirmasi perihal ini kepada Selyana secara langsung via DM Instagram 29/3. Selyana menceritakan kalau pia non halal yang ia konsumsi saat itu adalah pemberian oleh-oleh dari ibu teman kerjanya. Teman kerjanya itu memang non muslim, namun ia juga tak mengetahui kalau pia tersebut mengandung babi."Temen saya yang kasih juga nggak tau kalau itu non halal. Dia nasrani tapi dikirimin mamannya dari Semarang. Tapi pas cerita, mamanya ini juga nggak tau kalo itu ngga halal," ungkap Selyana kepada Wanita Muslim Tak Sengaja Makan Pia Mengandung Babi Foto Instagram selyanajamilBaca Juga Heboh Netizen Panik dan Nangis karena Tak Sengaja Makan Babi, Ini Hukumnya! Menurut cerita yang dibagikan Selyana ini, tak hanya dirinya yang mengonsumsi itu tapi beberapa teman kerjanya yang muslim juga ikut tak sengaja mengonsumsinya. Karena terakhir kali Selyana makan pia itu hanya tersisa 3 buah saja."Gue ngga tau siapa aja yang udah makan tuh pia, karena yang makan terakhir gue tinggal sisa 3 biji," ungkap Selyana dalam unggahan di Instagram Wanita Muslim Tak Sengaja Makan Pia Mengandung Babi Foto Instagram selyanajamilPia non halal yang dimaksud oleh Selyana ini adalah Pia Kemuning. Pia ini sangat terkenal dan legendaris di Semarang dan sering diburu untuk diketahui kalau Pia Kemuning adalah produk makanan non halal. Pada kemasan tercantum keterangan 'mengandung babi'. Begitu juga pada kiosnya yang ditempelkan kertas bertuliskan, "semua macam kue pia mengandung minyak babi".Ada beberapa varian yang ditawarkan Pia Kemuning. Di antaranya ada aren, cokelat, nanas, kacang ijo, daging babi, keju, dan durian. Ditawarkan mulai dari ukuran 250 gram sampai 5 kilogram dengan harga Rp - Rp Karena sudah mengetahui kalau pia ini non halal, muslim jangan sampai terkecoh lagi ya!Baca Juga Dulu Tak Biasa Sarapan Nasi, Kini Bule Polandia Ini Doyan Nasi Pecel Simak Video "Indonesia Internasional Food Expo 2023 Resmi Dibuka di Surabaya" [GambasVideo 20detik] yms/odi

.